bro, gw mau coba posting lagi nih.. moga aje bermanfaat yee...
bismilahhirohmannirohim..
ane mau ngebahas tentang PMKS yang berada atau sedang menjadi proses penanganan oleh peksos atau dinas-dinas sosial nih bro..
...
Dari hasil poling bersama ini, terdapat ada 27 jenis PMKS yang terdapat di indonesia ini :
bismilahhirohmannirohim..
ane mau ngebahas tentang PMKS yang berada atau sedang menjadi proses penanganan oleh peksos atau dinas-dinas sosial nih bro..
...
Dari hasil poling bersama ini, terdapat ada 27 jenis PMKS yang terdapat di indonesia ini :
1. Anak Balita Terlantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab
tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa
kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-
duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa
kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-
duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2. Anak Terlantar, adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu,
orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa
kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya
atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga
tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi
kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa
kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya
atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga
tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi
kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3. Anak Nakal, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang
dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya
dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya
sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu
ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
4. Anak Jalanan, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan
maupun tempat-tempat umum.
5. Wanita Rawan Sosial Ekonom , adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59
tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk
dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Korban Tindak Kekerasan, adalah seseorang yang terancam secara fisik atau
nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan.
7. Lanjut Usia Terlantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih,
karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
4. Anak Jalanan, adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan
maupun tempat-tempat umum.
5. Wanita Rawan Sosial Ekonom , adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59
tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk
dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Korban Tindak Kekerasan, adalah seseorang yang terancam secara fisik atau
nonfisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
Dalam hal ini termasuk Anak, Wanita dan Lanjut Usia Korban Tindak Kekerasan.
7. Lanjut Usia Terlantar, adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih,
karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
8. Penyandang Cacat, adalah setiap orang yag mempunyai kelainan fisik atau
mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi
dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara
layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan
penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk
Anak cacat, Penyandang cacat dan Penyandang cacat eks penyakit kronis.
9. Tuna Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan
sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau
jasa.
10. Pengemis, adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di
tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain.
11. Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak
mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di
tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang
yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau
masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan
untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi
dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara
layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan
penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk
Anak cacat, Penyandang cacat dan Penyandang cacat eks penyakit kronis.
9. Tuna Susila, adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan
sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau
jasa.
10. Pengemis, adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di
tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas
kasihan orang lain.
11. Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai
dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak
mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di
tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK), adalah seseorang
yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau
masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan
untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga
mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan
kehidupannya secara normal.
13. Korban Penyalahgunaan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan
narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar
tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama
sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga Berumah Tak Layak Hun , adalah keluarga yang kondisi perumahan
dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal
baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar
anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-
tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang
hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil,
dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial
budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada
umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan
lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana Alam, adalah perorangan, keluarga atau kelompok
masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi
sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka
mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi
tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau
tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran
permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah
industri (kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungs , adalah perorangan, keluarga atau
kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial
ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial, adalah seseorang yang bekerja di luar
tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami
permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
kehidupannya secara normal.
13. Korban Penyalahgunaan NAPZA, adalah seseorang yang menggunakan
narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar
tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama
sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga Berumah Tak Layak Hun , adalah keluarga yang kondisi perumahan
dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal
baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar
anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-
tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang
hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil,
dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial
budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada
umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan
lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana Alam, adalah perorangan, keluarga atau kelompok
masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi
sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka
mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi
tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau
tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran
permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah
industri (kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungs , adalah perorangan, keluarga atau
kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial
ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial, adalah seseorang yang bekerja di luar
tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami
permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
21. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi
profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan
lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi
(berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu
memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan
lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi
(berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu
memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
wassalam...........
Napa jd'y acak2an ya???? #$%^
BalasHapus